Tugas & Fungsi Pokok

Tugas Pokok

Dinas Pemadam Kebakaran Musi Waras Utara memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan kebakaran dan penyelamatan masyarakat serta aset dari ancaman kebakaran dan situasi darurat lainnya.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dan operasional terkait pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan.

  2. Penyelenggaraan pelayanan pemadaman kebakaran serta evakuasi korban pada lokasi kejadian darurat.

  3. Pelaksanaan pengawasan instalasi proteksi kebakaran dan pembinaan terhadap masyarakat agar memiliki kemampuan dasar pencegahan kebakaran.

  4. Penyusunan dan pelaksanaan program edukasi dan pelatihan kepada petugas dan warga untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

  5. Penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang layak dan modern.

  6. Pelaksanaan pengolahan data dan pelaporan kejadian kebakaran sebagai bahan evaluasi dan perencanaan.

Tugas dan fungsi tersebut dijalankan dengan mengedepankan transparansi, integritas, dan pelayanan publik yang prima demi terwujudnya masyarakat yang aman dan tangguh terhadap bencana.